BKPM Harus Dipimpin Menteri

28-08-2014 / KOMISI VI

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diusulkan agar dipimpin seorang menteri. Ini demi efisiensi kerja dan koordinasi yang efektif dalam menjaring investor. Dahulu, BKPM sempat dipimpin menteri dan kini hanya dipimpin seorang kepala badan di bawah menteri.

Demikian usulan yang dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nasir Bahar (F-PAN) usai rapat dengan BKPM, Kamis (28/8). UU BKPM harus diamandemen terlebih dahulu agar seorang menteri bisa memimpin BKPM. “Kita wacanakan ke depan BKPM dipimpin oleh seorang menteri. Dulu kita juga mengenal ada menteri investasi,” ungkap Nasir.

Komisi VI, kata Nasir, akan memotori perubahan UU menyangkut BKPM. Badan ini nantinya akan setara dengan kementerian. Selama ini, BKPM tidak bisa cepat bergerak karena harus melakukan koordinasi yang berlapis. Untuk berkoordinasi dengan kementerian terakiat, ia harus melalui Menko dulu. Setelah itu, Menko baru melakukan koordinasi.

“Artinya, kita melihat Kepala BKPM tidak bisa berkoordinasi langsung dengan kementerian. Ini akan memperlambat pekerjaan dalam melakukan koordinasi,” kata Nasir lebih lanjut. Pada bagian lain, Nasir menilai tentang capaian target investasi yang sudah dilakukan BKPM. Pada 2014 ini BKPM telah menyerap investor hingga Rp400 triliun. Itu berarti, per triwulan mencapai Rp100 triliun lebih.  

“Target yang dicanangkan oleh presiden kita dalam 10 tahun bisa mencapai 2000 triliun untuk investasi sudah tercapai. Kita, kan, negara yang cukup kaya dan strategis, harusnya investasi bisa kita tingkatkan terus.”(mh)/iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...