BKPM Harus Dipimpin Menteri
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diusulkan agar dipimpin seorang menteri. Ini demi efisiensi kerja dan koordinasi yang efektif dalam menjaring investor. Dahulu, BKPM sempat dipimpin menteri dan kini hanya dipimpin seorang kepala badan di bawah menteri.
Demikian usulan yang dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nasir Bahar (F-PAN) usai rapat dengan BKPM, Kamis (28/8). UU BKPM harus diamandemen terlebih dahulu agar seorang menteri bisa memimpin BKPM. “Kita wacanakan ke depan BKPM dipimpin oleh seorang menteri. Dulu kita juga mengenal ada menteri investasi,” ungkap Nasir.
Komisi VI, kata Nasir, akan memotori perubahan UU menyangkut BKPM. Badan ini nantinya akan setara dengan kementerian. Selama ini, BKPM tidak bisa cepat bergerak karena harus melakukan koordinasi yang berlapis. Untuk berkoordinasi dengan kementerian terakiat, ia harus melalui Menko dulu. Setelah itu, Menko baru melakukan koordinasi.
“Artinya, kita melihat Kepala BKPM tidak bisa berkoordinasi langsung dengan kementerian. Ini akan memperlambat pekerjaan dalam melakukan koordinasi,” kata Nasir lebih lanjut. Pada bagian lain, Nasir menilai tentang capaian target investasi yang sudah dilakukan BKPM. Pada 2014 ini BKPM telah menyerap investor hingga Rp400 triliun. Itu berarti, per triwulan mencapai Rp100 triliun lebih.
“Target yang dicanangkan oleh presiden kita dalam 10 tahun bisa mencapai 2000 triliun untuk investasi sudah tercapai. Kita, kan, negara yang cukup kaya dan strategis, harusnya investasi bisa kita tingkatkan terus.”(mh)/iwan armanias/parle/iw.